JURNAL ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Disusun Oleh:
Dwi
Nur Rahmawati 12113684
Shinta
Janati Mirawanti 18113452
Yusliana
Iskantika 19113789
4KA07
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017
“Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime”
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
2017
Abstraksi
Kejahatan yang terjadi di dunia ini semakin hari semakin
meningkat. Kejahatan akan terus menigkat apabila tidak ada pencegahan melalui
adanya aturan yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan manusia. Sekalipun
adanya aturan atau hukum diterapkan, kejahatan akan tetap ada, namun dapat
diminimalisir dengan adanya aturan atau hukum yang mengikat. Selain di dunia nyata,
ternyata di dunia maya pun terdapat aturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang
berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini
diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi
juga terdapat tindak kejahatan.
Aturan yang dibuat dalam dunia cyber (maya) diharapkan dapat menekan angka kejahatan
yang terjadi dan dapat menimbulkan rasa nyaman bagi pengguna internet. Aturan
atau hukum terebut memiliki perbedaan di setiap negara sehingga sering terjadi
permasalahan apabila terjadi konflik dalam penggunaan internet di negara yang
berlainan. Aturan
atau hukum tersebut memiliki perbedaan dalam penyebutan, di antaranya adalah
CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Perbedaan ketiganya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.
Kata
Kunci: aturan , cyber (maya)
1. Pendahuluan
Dalam hidup ini kita membutuhkan
sebuah aturan atau hukum, agar segala sesuatunya memiliki batasan dan tidak
hanya dilakukan berdasarkan keinginan sendiri. Hal ini diperlukan untuk
mencegah manusia berbuat kecurangan dan kejahatan. Namun peraturan atau hukum
ini tidak bisa disamakan di setiap negara, karena setiap negara pasti memiliki
peraturan atau hukum yang berbeda. Hukum atau peraturan dibuat untuk dipatuhi,
agar kejahatan dapat diminimalisir dan membatasi semua perilaku manusia yang di
luar batas. Kejahatan yang ada tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi
juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Karena saat ini internet adalah
sesuatu hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia, apabila tidak ada
aturan atau hukum maka keamanan data seseorang akan terancam.
2. Landasan Teori
Cyber Law adalah aspek hukum
yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi
aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome
itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyber Law merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan
sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek
hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning,
e-health, dan sebagainya.
3. Pembahasan
3.1
Cyber
Law Negara Indonesia
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada
saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Cyber Law digunakan
untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui
internet. Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25
Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di
dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu :
a) Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
b) Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
c) Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
d) Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking.
e) Pasal 31: Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker
dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
3.2
Cyber
Law Negara Malaysia
Cyber Law Negara Malaysia: Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen
untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan)
dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan
computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada
jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian
hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana
masyarakat. Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia
dengan memanfaatkan teknologi internet.
3.3
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Council of Europe Convention on
Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November
2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa
Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185.
Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima
Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama
internasional. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan
antara lain sebagai berikut :
1) Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2) Konvensi saat ini diperlukan untuk
meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3) Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan
Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak
Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti
hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajadikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
3.4
Perbedaan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
1) Cyber Law: merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
2) Computer Crime Act (CCA): merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
3) Council of Europe Convention on
Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
1. Kesimpulan
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui
peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib
dipatuhi oleh semua pengguna internet agar segala kegiatan yang terjadi di
dunia maya dapat memberikan rasa nyaman bagi penggunanya.
Sumber :