JURNAL ETIKA DAN
PROFESIONALISME TSI
PENGERTIAN, CIRI-CIRI,
DAN KODE ETIK PROFESIONALISME
Disusun Oleh:
Dwi Nur Rahmawati 12113684
Shinta Janati Mirawanti 18113452
Yusliana Iskantika 19113789
4KA07
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017
ABSTRAK
Kemudahan menggunakan teknologi
informasi seperti internet, telepon seluler, serta video telewicara jarak jauh
yang dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, bertransaksi, mengaksesan
data dan informasi. Namun dalam penggunaannya terdapat banyak sekali
pelanggaran-pelanggaran pada akhinynya merugikan suatu pihak. Hal ini
disebabkan karena kurangnya etika seseorang. Dibutuhkan pemahaman yang baik
mengenai etika dengan landasan yang kuat dalam menjalankan suatu profesi di
suatu bidang, baik etika berbicara, etika berbisnis, dan etika berteknologi
informasi, dll. Orientasi suatu profesi adalah melaksanakan keahlian yang
dimiliki secara berdaya guna dan berhasil guna. Permasalahan yang sering
dihadapi adalah munculnya penyimpangan, bahkan penyalahgunaan profesi dalam
menjalankan pekerjaannya. Untuk mengelemenasi masalah tersebut perlu etika
profesi. Etika profesi dipandang sebagai rambu-rambu atau norma-norma yang
perlu dipatuhi seseorang dalam menjalankan pekerjaan.
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita
berada dalam kehidupan yang bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan
satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika
yang baik dalam bermasyarakat sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah
baik. Banyak sekali etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam
komunikasi. etika dalam komunikasi ini sangatlah penting karen abanyak sekali
kerancuan dalam penyampaian dan penerimaan pesan yang disampaikan sehingga
banyak orang-orang yang melanggar tatanan norma-norma. perubahan zaman
sangatlah pesat kini komunikasi yang caranya kurangnya efisien dan efektif yang
digunakan masyarakat maka diciptakan teknologi-teknologi yang sangat canggih
yang berbasiskan komunikasi yang kemudian dikenal dengan teknologi sistem
informasi. teknologi ini mempunyai etika-etika sehingga tak dapat disalah
gunakan. Jadi etika dalam profesi di bidang teknologi sistem informasi
sangatlah penting di lingkungannya. Dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang
etika dalam profesi dibidang teknologi sistem informasi.
PEMBAHASAN
1. ETIKA
1.1.
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal
tindakan yang buruk. Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang
ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut
untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam penjelasan
berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford Advaced
Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral principles,
rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead (1985), “…ethics,
n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh dikemukakan oleh Morehead
bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan tanggung jawab seseorang.
Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics, branch of philosophy
concerned with morals and the distinction between good and evil. Kreitner &
Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the study of moral issues
and choices. It concerned with right and wrong, good versus bad and the many
shades of gray in supposedly black-and white issues. Lebih jauh diuraikan dalam
kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam
ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan pula bahwa etika ini dalam
suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang disebut “Ethical Codes”,
sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh anggota organisasi.
Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula oleh Luthans (1995),
ethics involves moral issues and choices and deals with right and wrong
behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya
dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta
kenyataan yang berlaku di dalam organisasi. Dari uraian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang,
serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di
luar lingkungan pekerjaanya. Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
1) Ilmu tentang
apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
3) Nilai
mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
1.2.
Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu
yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya
dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh
dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan
antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan
jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan
dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut: a. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai
sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai
fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai
suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat
disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai
dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan
manusia dapat bertin¬dak secara etis. b. Etika Normatif Etika yang menetapkan
berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia
atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai
dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun
agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk,
sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut: Jenis
pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia. Jenis kedua : etika
dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku
manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan
bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat,
akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif,
dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku
manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
1.3. Etika
dalam Sistem Informasi
Masalah etika juga mendapat
perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini
diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2.
Akurasi Akurasi Terhadap Informasi
Merupakan
faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian
informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan
membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam
pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.
Properti
Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
a)
Hak Cipta
Hak Cipta Adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa
seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b)
Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c)
Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. 4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.
Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan
terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
2.
PROFESIONALISME
2.1
Pengertian profesi Profesi dan profesional
Profesi berasal dari kata
profession, serta profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai
batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Dari
batasan di atas maka dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan
baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan, yang telah
diatur dalam kode etik. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi
karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan
sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang
walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4
profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib
dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis
pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki
profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara
teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para
pelaksana profesi.
1) Etika
Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan
tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan
mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi
seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2)
Kode Etik Profesi Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik
sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik
juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3)
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
4) Penyalahgunaan
Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara
penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa
disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan
Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer
di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai
profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu
dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk
menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan
oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
2.2 Ciri-ciri Profesionalisme
1) Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu.
2)
Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
3)
Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
dihadapannya.
4) Punya sikap
mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
2.3 Ciri Khas Profesi
Ada 10, yaitu:
1) Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembangdandiperluas.
2)
Suatu teknik intelektual.
3)
Penaerapa praktis dari teknik intelektual
pada urusan praktis.
4)
Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi.
5)
Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6)
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi.
7)
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi
antaranggotanya.
8)
Pengakuan sebagai profesi.
9)
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10) Hubungan
yang erat dengan profesi lain
2.4 Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam
suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh
adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi
yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1)
Standar‐standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2)
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3)
Standar‐standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4)
Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para
anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam
pelayanannya.
5)
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6) Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya.
KESIMPULAN
a) Etika itu
berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik
diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan
pekerjaanya.
b)
Profesionalisme merupakan bagian
dari etika sosial yang menyangkut bagaimana seseorang harus menjalankan
profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika
profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan. Ciri-ciri profesionalisme dibidang IT adalah :
1.
Memiliki pengetahuan yang tinggi
dibidang TI
2.
Memiliki ketrampilan yang tinggi
dibidang TI
3.
Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.
Tanggap terhadap masalah.
5.
Mampu melakukan pendekatan
multidispliner
6.
Mampu bekerjasama
7.
Bekerja dibawah disiplin etika
8.
Mampu mengambil keputusan didasarkan
kepada kode etik.
9.
Punya ilmu dan pengalaman.
c)
Dalam menentukan baik-buruk ini
perlu disusun Kode Etik, yang berfungsi juga sebagai salah satu ciri
profesional.
d)
Pekerjaan yang dapat dikatakan
profesional sangat tergantung dari pandangan individu yang menjalaninya, dan
kebanggaan profesional hanya dapat diciptakan oleh mereka yang berkaitan
langsung.
e)
Untuk menyusun kode etik dapat
diturunkan dari pesyaratan profesi, serta hanya dapat disusun oleh mereka dari
lingkungan pekerjaan yang bersangkutan.
REFERENSI :
http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar