Prinsip
Integrity, Confidentiality dan Availability dalam Teknologi Informasi
Aspek
keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal :
1. Confidentiality
2. Integrity
3. Availability
biasanya
ketiga aspek aspek ini sering disingkat menjadi CIA. dimana di bawah ini akan
di jelas lebih detail apa itu pengertian masing-masing di atas.
Integrity
Aspek
yang menjamiin bahwa data tidak boleh berubah tanpa izin dari pihak yang
berwenang (authorized). Aspek integrity ini sangat penting untuk aplikasi
e-procurement. data yang telah dikirim tidak dapat di ubah kembali. apabila
dilanggar akan mengakibatkan tidak berfungsinya e-procurement
secara
teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity, misalnya seperti dengan
menggunaka messange authentication code, hash function, digital
signature.
Confidentiality
Confidentiality
merupakan yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. sistem yang digunakan
harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
bocornya informasi akan dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
kerahasiaan
ini dapat diimplementasikan dengan beberapa cara, misalnya menggunakan
teknologi kriptografi. teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data
tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
akses
terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi yang
ketat. tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat
kerahasiaan data yang diinginkan.
Availability
Availibility
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. dapat
dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan
ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima.
Pengertian
Privasi
Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul
"Etics in Media Communication, [2006:132], mengatakan bahwa Invasi
privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter,
hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan
ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang makin ketat, proses invasi
tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian, tetap
saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk
dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang
urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media
itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya.
Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian
[concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar
budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis
artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890.
Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to
Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat
diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam
kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak
dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk
dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).
Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
NILAI
PRIVASI
Ada
sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1.
Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang
bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2.
Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya
dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan
tingkah laku aneh contoh nyata.
3.
Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang.
Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan
kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum
Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan
privasi dari keduanya.
4.
Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai
regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi
interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa
tele.
5.
Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan
yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi
menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah
memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam
kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga
penguasa tidak berlaku semena-mena.
Terms
and Conditions
Terms
and conditions adalah syarat dan ketentuan atas lisensi hak intelektual yang
dibatasi oleh jangka waktu pemakaian tertentu. Adanya terms and conditions ini
dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi karena
sering munculnya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi atau pasar.
Membuat Terms and Conditions yang Baik
Kita dapat
mengakses website-website tersebut dan melihat bagian terms and conditions
mereka, pelajari dan sesuaikan dengan kategori toko online Anda dan mulailah
membuatnya. Jika perlu, buatlah terms & conditions tersendiri untuk
penawaran/promosi khusus diluar normal transaksi yang di toko online Anda.
Ingat, sekali lagi yang terpenting dari pembuatan terms and conditions ini
adalah kejelasan kata-katanya. Semakin jelas Anda membuat terms and conditions,
maka semakin kecil kemungkinan Anda terjebak pada hal-hal yang tidak diinginkan
dalam hal transaksi jual-beli online ini.
Saran:
Integrity, Confidentiality, Availability, Privacy dan Term and Condition dibuat
dengan tujuan untuk menjaga keamanan user dan sistem dari gangguan orang orang
yang tidak bertanggung jawab. Sarannya adalah kita harus menjaga data data yang
kita punya sebaik mungkin agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
Referensi :
http://duniakampus-ug.blogspot.co.id/2016/06/prinsip-integrity-confidentiality.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar