Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Disusun Oleh:
Dwi Nur Rahmawati 12113684
Shinta Janati Mirawanti 18113452
Yusliana Iskantika 19113789
4KA07
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017
Jurnal Aspek bisnis
di bidang teknologi informasi
“Aspek bisnis di bidang teknologi informasi”
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma 2017
ABSTRAK
Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa
Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai
dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu
bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi
Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis
bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet). 1. Latar
Belakang Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang
tren saat ini. Seperti yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill
Gates yang melalui bukunya “Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa
bisnis Internet adalah bisnis masa depan.
Sepertinya tidak berlebihan jika beliau berpendapat
seperti itu, karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek
menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang
berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai
internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Dengan ini,
tentu menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis
di masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau
promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke
dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam
hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan
banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan,
firma, CV, PT, koperasi dan yayasan. Untuk mendirikan bisnis dengan bentuk yang
sudah disebutkan diatas, tentu ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya,
dan pada tulisan ini akan di paparkan sebuah kasus pendirian dari CV. Sebelum
masuk ke dalam prosedur pendirian CV, akan dijelaskan secara ringkas mengenai
CV.
CV atau lebih dikenal Persekutuan komanditer adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seeseorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari uraian ini dapat
diambil kesimpulan bahwa dalam CV, sekutu dibedakan menjadi dua macam, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak menjalankan perjanjian dengan pihak lain dalam
menjalankan bisnis. Sekutu pasif
merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika CV
mengalami kerugian maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disetorkan saja, begitu pula dalam mendapat keuntungan yang didapatkan
tergantung juga dengan modal yang disetorkan. Sekutu pasif tidak berwenang dalam kegiatan bisnis CV. CV
ini didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Meskipun begitu CV bukan
merupakan badan hukum. Kekayaan CV milik para anggotanya
2.
Pembahasan
2.1
Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha
dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau
permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi
yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat
mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam
lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan
Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
·
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
·
Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya
yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
·
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
·
Izin dari
Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka
sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP
POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
2.2
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan
dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian
kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu,
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu)
kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh
satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
2.3
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification /
Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negative.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan
kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan dan
penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
Penandatanganan kontrak
3.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan
bahwa prosedur untuk mendirikan perusahaan terdapat empat tahapan, yaitu :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian,
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum,
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani,
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait. Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga
harus memiliki prosedur yang sudah disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI
pun harus sesuai dengan perturan pemerintah.
Referensi :
http://rakhmatmalik.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar