Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah
badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada
penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang
manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh,
terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan
usaha adalah :
·
untuk hidup,
·
bebas dan tidak terikat,
·
dorongan sosial,
·
mendapat kekuasaan, atau
·
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang
harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
·
Barang dan Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Penentuan harga
·
Pembelian
·
Kebutuhan Tenaga Kerja
·
Organisasi intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1)
Modal yang di miliki
2)
Dokumen perizinan
3)
Para pemegang saham
4)
Tujuan usaha
5)
Jenis usaha
Di dalam pendirian
suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam
bisnis-nya:
1. Manajemen: cara
karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran: cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3. Keuangan: cara
perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4. Akuntansi: ringkasan
dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi:
meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk
memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka
dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3. Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan
badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia
usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja
yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki
mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1)
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2)
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3)
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4)
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
1)
Penilaian kualifikasi
2)
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3)
Penetapan dan penunjukan langsung
4)
Penunjukan penyedia barang/jasa
5)
Pengaduan
6)
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa
pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga
dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal
ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya
saing.
Pakta Integritas
merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International
pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
Sumber :
http://distronux12.blogspot.co.id/2016/04/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar