UU No. 36
tentang telekomunikasi
Menurut
undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang
berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat
infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi.
Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi.
Jadi UU No. 36
tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam
undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat
sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga
telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Peraturan
mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No. 36 Tahun 1999 tentang
telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64
Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di
Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan,
penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban
penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan,
sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang-
Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke
hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan
batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah
dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi
informasi.
UU
No. 36 tentang Telekomunikasi
Menimbang:
a. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila da Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai
arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan
bangsa,memperlancar kegiatan pemerintahan,mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan hubungan antar
bangsa; c bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang tehadap
telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yan berkaitan dengan
perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggara telekomunikasi nasional; ebahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi
dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti;
c. Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat
(1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
1) Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi:
a. Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan
jasa telekomunikasi;
c. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus.
2) Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Melindungi
kepentingan dan keamanan negara;
b. Mengantisipasi
perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. Dilakukan
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. Peran
serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2) Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. Melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
b. Melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. Menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. Melakukan
pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. Menggeledah
tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. Menyegel
dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. Meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan.
3) Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16
ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33
ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
1) Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
2) Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49 Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 49 Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat,
merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
1) Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang
digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48,
Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Sumber :
http://widiutamanugraha.blogspot.co.id/2015/06/peraturan-dan-regulasi-uu-no36-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar