Peraturan dan Regulasi
(RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang
terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi
merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam
dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran
dilakukan secara elektronik.
Perkembangan teknologi informasi ini telah
memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic
transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk
baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi
manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu
pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi,
melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan
internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas
keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan
kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang
bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank
bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi
oleh perkembangan teknologi informasi. Dalam kenyataannya pada satu sisi
membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi
lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui
internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai
korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan
kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh
e-banking antara lain:
a.
Informational Internet
Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui
jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
b.
Communicative Internet
Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau
melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara
terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
c.
Transactional Internet
Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan
bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan
keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking,
adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang
jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam
penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a.
Surat keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang
penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
b.
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c.
Ketentuan Bank
Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
d.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e.
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang yang
khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di
Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk
penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni
mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta
ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian
uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum
bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus
berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala
antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan
ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang
diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi
faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat
memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan
berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya
adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum
termasuk di dalamnya law enforcement.
Sumber :
http://rizkiwardanaa.blogspot.co.id/2016/06/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar