Selasa, 28 Oktober 2014

PKL Terminal Depok kembali berjualan

Mungkin sebagian warga Depok sudah tahu bahwa PKL (Pedagang Kaki Lima) di Terminal Depok telah digusur oleh Pemerintah kota Depok yang dibantu oleh Satpol PP, TNI POLRI. Penggusuran ini juga dilakukan dengan menurunkan beberapa alat berat untuk menghancurkan lapak-lapak pedagang. Pedagang Kaki Lima tersebut diduga mengganggu akses jalan masyarakat dari stasiun menuju terminal dan sebaliknya dari terminal menuju stasiun. Dan lahan yang digunakan oleh para pedagang juga bukan lahan milik mereka yang sah secara hukum.
Tetapi kenyataannya penggusuran tidak membuat para pedagang jera. Dalam hitungan kurang dari satu bulan, para pedagang kembali membuka lapak dagangan mereka. Padahal seharusnya mereka sudah tidak boleh lagi berjualan disana, mereka seharusnya sudah direlokasi ke beberapa tempat/pasar di wilayah depok. Usut punya usut mereka berani berjualan lagi karena ada pihak tertentu yang menjamin mereka tidak terkena gusuran lagi dan para pedagang setiap harinya harus membayar uang retribusi kepada pihak tersebut.
Para pedagang yang kembali berjualan membuka lapaknya diantara puing-puing bangunan bekas penggusuran, mereka juga menggunakan peralatan yang seadanya tidak selengkap seperti sebelum digusur. Pedagang yang kembali berjualan diantaranya seperti penjual Mie Ayam, Batagor, Kue, Minuman, Soto Ayam, Celana, Mainan Anak, dan lain sebagainya.

Entahlah disini pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Menurut pendapat saya, pemerintah depok seharusnya memberikan jalan keluar atau solusi yang jelas bagi para pedagang. Pemerintah jangan hanya melakukan penggusuran begitu saja, tetapi juga harus memikirkan bagaimana para pedagang akan mencari nafkah untuk keluarganya setelah lapak mereka digusur. Akan tetapi, para pedagang juga seharusnya jangan seterusnya menggunakan lahan orang lain tanpa memiliki surat kepemilikan lahan yang jelas. Jangan karena membayar sewa lapak yang murah dan mendapat keuntungan yang lumayan para pedagang jadi terus bergantung pada lahan milik orang lain tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar