Jumat, 29 November 2013

Agama dan Masyarakat

          Seperti yang sudah diatur dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan beragama. Oleh sebab itu, agama dan masyarat saling berkaitan satu sama lain. Selain etika dan moral, agama juga menentukan bagaimana akhlak dan kepribadian yang dimiliki seseorang. Jika seseorang beragama dengan baik, selalu beribadah, dan taat pada aturan-aturan agamanya sudah pasti orang tersebut akan memiliki kehidupan yang harmonis baik di keluarga maupun di lingkungan masyarakatnya.
      Agama itu sendiri memiliki pengertian suatu kepercayaan yang dianut seseorang. Agama yang resmi di Indonesia diantaranya, Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu. Penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam. Selain 6 agama tersebut terdapat kepercayaan lain yang dianut masyarakat yaitu animisme. Animisme merupakan suatu kepercayaan yang menyembah benda mati dan bukan menyembah Tuhan atau dewa tertentu, benda-benda tersebut diantaranya pohon, batu, prasasti, dan lain lain. Tetapi animise tidak diakui secara resmi sebagai agama oleh pemerintah Indonesia.
   Agama memiliki peranan penting dalam masyarakat, diantaranya menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat. Agama mengajarkan kita bagaimana hidup rukun dan harmonis, jika ada suatu permasalahan juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang berpatokan dengan agama. Contohnya saja jika ada permasalahan tentang pembagian harta warisan bisa diselesaikan, Islam mengatur bagaimana pembagian harta warisan yang seadil-adilnya.
        Pada kenyataannya keberagaman agama yang ada di Indonesia tidak selalu berjalan dengan semestinya karena perselisihan atau konflik antar agama tidak terelakkan. Ini bisa dihindarkan dengan menanamkan sikap saling menghargai, tolong menolong dan yang paling penting toleransi antar umat beragama. Namun jika dibandingkan dengan Negara lain, Indonesia sebenarnya memiliki toleransi beragama yang sangat baik. Negara maju seperti Amerika, Inggris sekalipun tidak memiliki toleransi beragama seperti Negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar