Pelapisan social atau yang biasa kita
kenal dengan sebutan stratifikasi social merupakan tingkatan atau
lapisan-lapisan perbedaan yang ada di masyarakat. Biasanya yang menentukan
pelapisan social itu diantaranya harta, kekayaan, jabatan, kedudukan, dan
pendidikan setiap individunya. Individu-individu yang memiliki cara hidup atau
cara pandang yang sama akan mengelompokkan diri mereka menjadi satu kelompok.
Contohnya saja para cendekiawan,
ulama, pejabat, pengusaha besar termasuk ke dalam lapisan social atas. Para karyawan
atau pegawai biasa, pengusaha kecil dan menengah termasuk ke dalam lapisan social
menengah. Para buruh, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, petani bisa
dikelompokkan dalam lapisan social bawah.
Pelapisan social atau stratifikasi social
yang ada di masyarakat ini sebenarnya dapat menimbulkan kesenjangan social. Kesenjangan
social itu sendiri merupakan suatu keadaan ketidak seimbangan, dimana perbedaan
terlihat sangat mencolok. Efek dari kesenjangan social ini akan menimbulkan suasana
menjadi tidak kondusif dan bahkan menimbulkan tindakan criminal, contohnya
diantaranya para buruh yang berdemonstrasi meminta kenaikan UMR, tindakan pencurian
yang dialami masyarakat tingkat menngah sampai tingkat atas.
Dengan adanya kesamaan derajat,
plapisan social bisa tertutupi. Kesamaan derajat itu sendiri merupakan suatu
keadaan dimana tidak adanya perbedaan dalam masyarakat, setiap nilai, norma,
aturan, hak dan kwajiban yang dimiliki setiap individu adalah sama dimata hukum
dan Negara.
Namun dalam kenyataannya kesamaan derajat ini
belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya saja masih banyak rakyat kecil yang
haknya tidak terpenuhi, sementara para pejabat justru merenggut hak mereka
dengan cara korupsi dan banyak pejabat yang tidak membayarkan kewajiban mereka
terhadap negara yaitu pajak.
Kesamaan derajat ini bisa kita terapkan
dengan melaporkan tindakan korupsi pada pihak yang berwajib, membantu setiap
orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan, Pemerintah memberikan hak dan
kewajiban setiap rakyatnya serta membentuk lembaga peradilan hukum yang bersih
dari tindakan korupsi dan suap menyuap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar